Rabu, 19 September 2012

Asuransi Kendaraan Bermotor

PRODUK

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR STANDAR

Apa saja yang bisa diasuransikan?

Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.

Risiko-risiko apa saja yang dijamin?

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh: tabrakan, benturan, terbalik termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri; perbuatan jahat orang lain; pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman; kebakaran; sambaran petir; kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat; kerusakan roda yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan; biaya derek.

Selain itu, polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

Mengingat risiko kerusuhan atau pemogokan dan sejenisnya tidak dijamin dalam risiko standar, jika berminat maka anda harus meminta perluasan jaminan atas risiko ini. Jika tidak, maka kerusakan atau kerugian akibat kerusuhan atau pemogokan tidak akan dijamin.

Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki 2 jenis penutupan. Penutupan pertama ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan penutupan kedua adalah jaminan Komprehensif.

Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diprakirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.

Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum prakiraan biaya perbaikan.

Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?

Tidak ada asuransi yang dapat menjamin seluruh risiko kendaraan bermotor, walau pun kondisi penutupan adalah Komprehensif (dahulu disebut All Risk). Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain: kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan; kerugian akibat penggelapan; hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis; akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung; kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan; kelebihanmuatan; pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas; barang muatan di dalam kendaraan; akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya.

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Besar premi ditentukan oleh dua faktor utama.
1. Luas jaminan, yaitu apakah Komprehensif atau Kerugian Total.
2. Penggunaan kendaraan, apakah untuk kepentingan pribadi atau disewakan.
Khusus untuk truk, besarnya premi ditentukan oleh kapasitas daya angkut truk. Untuk kasus-kasus tertentu faktor lain yang dapat pula mempengaruhi premi adalah catatan kerugian sebelumnya dan usia kendaraan.

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).

* JUP merupakan harga pasar kendaraan yang akan diasuransikan.

Dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan klaim

1. Kerusakan Ringan:

a. Mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)

b. Fotocopy polis

c. Fotocopy STNK kendaraan

d. Fotocopy SIM Pengemudi
Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian

2. Kerusakan berat ( CTL )

a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )

b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi

3. Kehilangan atau kerusakan total

a. Mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )

b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi

c. STNK asli kendaraan

d. Fotocopy SIM pengemudi

e. BPKB asli

f. Faktur kendaraan

g. Surat keterangan kepolisian

h. Kunci kontak

i. Surat subrogasi

j. Surat blokir ( untuk kehilangan

3. Kehilangan atau kerusakan total

a. Mengisi LKKB(Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)

b. Fotocopy STNK kendaraan

c. Fotocopy SIM pengemudi

d. Surat keterangan kepolisian

e. Surat musyawarah

f. Surat pernyataan tidak memiliki Asurans


Senin, 17 September 2012

Asuransi Rumah Idaman


Asuransi Rumah Idaman


ASRI - Asuransi Rumah Idaman, proteksi lengkap, premi mulai dari Rp 100.000/th
ASRI adalah produk baru asuransi kebakaran plus dari ACA Asuransi yang melindungi aset bangunan rumah tinggal dan harta benda di dalamnya dari risiko kebakaran, perampokan/kebongkaran, huru-hara, kerusuhan, tanggung jawab hukum, tertabrak kendaraan, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, tanah longsor.
Info lengkap kunjungi www.asri-aca.com

Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman?

1.      Proteksi tepat rumah idaman Anda dari risiko kebakaran, perampokan, huru-hara, banjir, dan lainnya
2.      Garansi pembayaran klaim 14 hari.
3.      Premi ekonomis mulai dari Rp 100.000 per tahun.
4.      Bayar premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking.

FAQ Mengenai ASRI

1. Apakah bedanya ASRI dengan asuransi rumah yang saya miliki sekarang?

Asuransi rumah yang Anda miliki kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap risiko kerusuhan dan huru-hara.
ASRI memberikan jaminan yang lebih luas daripada asuransi rumah biasa. ASRI melindungi rumah Anda terhadap risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

2. Rumah saya bergaya etnik, apakah dapat diasuransikan melalui ASRI?

Rumah bergaya etnik dapat saja diasuransi melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan didominasi oleh batu bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat dari kayu. Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan maka rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.

3. Saya baru membeli rumah melalui KPR bank dengan lama cicilan 10 tahun. Dapatkah saya membeli polis ASRI?

Bank umumnya mewajibkan nasabah mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa nilai yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank. Misal: KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8 misalnya sisa hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda diasuransikan hanya Rp 50 juta saja, padahal untuk membangun kembali bangunan yang sama saat ini Anda mungkin perlu dana Rp 300 juta. Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari asuransi pihak bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus isi bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.

4. Rumah saya bertingkat 3, apakah dapat diasuransikan dengan ASRI?

Rumah anda dapat diasuransikan meski pun bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3 tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.

5. Bagaimana dengan rumah kontrakan yang saya tempati? Dapatkah diasuransikan dengan ASRI?

Rumah kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan nama Anda sekaligus.

6. Di halaman belakang rumah saya terdapat menara tanki air dan antena parabola. Dapatkah keduanya diasuransikan?

ASRI menjamin harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena parabola.

7. Apakah tanaman hias bisa dijamin oleh ASRI?

Tidak dapat diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan di dalam rumah.

8. Dapatkah apartemen diasuransikan sedangkan biasanya bangunan apartemen sudah diasuransi?

ASRI dapat menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.

9. Garasi rumah saya dijadikan warung kecil-kecilan. Berapa rate untuk ASRI-nya?

ASRI adalah asuransi khusus untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika garasi dijadikan sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi warung atau kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI

10. Saya memiliki mobil yang lebih sering diparkir di garasi. Apakah mobil saya dapat diasuransikan sekalian melalui ASRI?

Mobil tidak dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu asuransi kendaraan bermotor.

11.Dapatkah saya mengasuransikan barang-barang seni atau barang antik?

Barang seni atau barang antik tidak dapat diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan penilaian berapa nilai pasarnya jika terjadi musibah. Jaminan ASRI standar mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

Berikut adalah tabel jaminan ASRI

TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN  
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHAN RISIKO SENDIRI BATAS PENGGANTIAN MAKSIMUM
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asap Nil 100% JNP
Kerusuhan & Huru-hara 10% dari klaim,
min Rp. 10 juta
100% JNP
Terorisme & Sabotase 15% dari klaim 20% JNP
maks Rp 100 juta
Pencurian dengan kekerasan /kebongkaran 5% dari klaim,
min Rp. 500.000,-
100% dari isi rumah
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga - 20% JNP
Kematian karena Kecelakaan - Rp 5 juta / kejadian
maks 5 orang
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan - Rp 1 juta / orang / tahun
maks 5 orang
Biaya Akomodasi Sementara - Rp 300.000,-/hari
maks Rp 9 juta
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan - 5% JNP
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran - 100% JNP
Biaya Pemadaman Kebakaran - 5% JNP
Akibat Tertabrak Kendaraan - 10% JNP
Pembersihan Puing-Puing - 10% JNP
PREMI PER TAHUN 0.099% DARI JUMLAH NILAI PERTANGGUNGAN
JAMINAN PERLUASAN (Rate ditentukan berdasarkan lokasi pertanggungan)
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air (*) 10% dari klaim 100% JNP
Gempa Bumi,Tsunami, Letusan Gunung Berapi (*) 2,5% dari JNP 100% JNP
(*) Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan premi
JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan
Premi minimum Rp. 100.000,-

Asuransi Kendaraan Bermotor Otomate

PRODUK 

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR OTOMATE

 
Otomate merupakan Asuransi Kendaraan Terbaru dari ACA dengan fasilitas mobil Pengganti, Road Side Assistance, New for Old dan fasilitas lainnya.
Road Side Assistance adalah fasilitas untuk membantu customer ACA menangani keadaan darurat atau kerusakan kendaraan customer di lokasi, dengan dibantu oleh teknisi Road Side Assistance ACA.

Perlindungan untuk Anda meliputi :


a. Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya

b. Kerusuhan dan huru hara

c. Bencana Alam

d. Gempa

e. Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp. 20.000.000,-

f. Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang: Rp. 10.000.000,-/orang (max.8 orang, hanya kematian)