Asuransi Rumah Idaman
ASRI - Asuransi Rumah Idaman,
proteksi lengkap, premi mulai dari Rp 100.000/th
ASRI adalah produk baru asuransi
kebakaran plus dari ACA Asuransi yang melindungi aset bangunan rumah tinggal
dan harta benda di dalamnya dari risiko kebakaran, perampokan/kebongkaran,
huru-hara, kerusuhan, tanggung jawab hukum, tertabrak kendaraan, bencana alam
seperti gempa bumi, banjir, tsunami, tanah longsor.
Info lengkap kunjungi www.asri-aca.com
Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman?
1.
Proteksi tepat
rumah idaman Anda dari risiko kebakaran, perampokan, huru-hara, banjir, dan
lainnya
2.
Garansi
pembayaran klaim 14 hari.
3.
Premi ekonomis
mulai dari Rp 100.000 per tahun.
4.
Bayar premi
mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking.
FAQ Mengenai ASRI
1. Apakah bedanya ASRI dengan asuransi rumah yang saya miliki sekarang?
Asuransi
rumah yang Anda miliki kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa
kebakaran saja yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap
risiko kerusuhan dan huru-hara.
ASRI
memberikan jaminan yang lebih luas daripada asuransi rumah biasa. ASRI
melindungi rumah Anda terhadap risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan
kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat
tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap
risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa
bumi / tsunami / letusan gunung berapi.
2. Rumah saya bergaya etnik, apakah dapat diasuransikan melalui ASRI?
Rumah bergaya
etnik dapat saja diasuransi melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan
didominasi oleh batu bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat
dari kayu. Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan
maka rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.
3. Saya baru membeli rumah melalui KPR bank dengan lama cicilan 10 tahun. Dapatkah saya membeli polis ASRI?
Bank umumnya
mewajibkan nasabah mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui
bahwa nilai yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank.
Misal: KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode
KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8 misalnya sisa
hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda diasuransikan hanya Rp 50 juta
saja, padahal untuk membangun kembali bangunan yang sama saat ini Anda mungkin
perlu dana Rp 300 juta. Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari
asuransi pihak bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus
isi bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.
4. Rumah saya bertingkat 3, apakah dapat diasuransikan dengan ASRI?
Rumah anda
dapat diasuransikan meski pun bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3
tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.
5. Bagaimana dengan rumah kontrakan yang saya tempati? Dapatkah diasuransikan dengan ASRI?
Rumah
kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan
nama Anda sekaligus.
6. Di halaman belakang rumah saya terdapat menara tanki air dan antena parabola. Dapatkah keduanya diasuransikan?
ASRI menjamin
harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena
parabola.
7. Apakah tanaman hias bisa dijamin oleh ASRI?
Tidak dapat
diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan
di dalam rumah.
8. Dapatkah apartemen diasuransikan sedangkan biasanya bangunan apartemen sudah diasuransi?
ASRI dapat
menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.
9. Garasi rumah saya dijadikan warung kecil-kecilan. Berapa rate untuk ASRI-nya?
ASRI adalah
asuransi khusus untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika
garasi dijadikan sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi
warung atau kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI
10. Saya memiliki mobil yang lebih sering diparkir di garasi. Apakah mobil saya dapat diasuransikan sekalian melalui ASRI?
Mobil tidak
dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu
asuransi kendaraan bermotor.
11.Dapatkah saya mengasuransikan barang-barang seni atau barang antik?
Barang seni
atau barang antik tidak dapat diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan
penilaian berapa nilai pasarnya jika terjadi musibah. Jaminan ASRI standar
mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan
(kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak
ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak
kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin
topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami /
letusan gunung berapi.
Berikut adalah tabel jaminan ASRI
TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN | ||||
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHAN | RISIKO SENDIRI | BATAS PENGGANTIAN MAKSIMUM | ||
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asap | Nil | 100% JNP | ||
Kerusuhan & Huru-hara |
10% dari klaim,
min Rp. 10 juta |
100% JNP | ||
Terorisme & Sabotase | 15% dari klaim |
20% JNP maks Rp 100 juta |
||
Pencurian dengan kekerasan /kebongkaran |
5% dari klaim,
min Rp. 500.000,- |
100% dari isi rumah | ||
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga | - | 20% JNP | ||
Kematian karena Kecelakaan | - |
Rp 5 juta / kejadian maks 5 orang |
||
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan | - |
Rp 1 juta / orang / tahun maks 5 orang |
||
Biaya Akomodasi Sementara | - |
Rp 300.000,-/hari maks Rp 9 juta |
||
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan | - | 5% JNP | ||
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran | - | 100% JNP | ||
Biaya Pemadaman Kebakaran | - | 5% JNP | ||
Akibat Tertabrak Kendaraan | - | 10% JNP | ||
Pembersihan Puing-Puing | - | 10% JNP | ||
|
||||
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air (*) | 10% dari klaim | 100% JNP | ||
Gempa Bumi,Tsunami, Letusan Gunung Berapi (*) | 2,5% dari JNP | 100% JNP | ||
(*) Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan
premi
JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan Premi minimum Rp. 100.000,- |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar